Nilai Baku (NB) menunjukkan seberapa jauh nilai peserta dibandingkan peserta lainnya. NB ini selanjutnya di-transformasikan menjadi Nilai Nasional (NN) yang mempunyai rataan 500 dan simpangan baku 100 dengan rumus NN = 500 + ( 100 x NB). Berdasarkan nilai inilah peserta akan diurutkan mulai dari yang tertinggi hingga yang terendah.
Proses berikutnya adalah alokasi yaitu menempatkan peserta ke program studi sesuai dengan pilihan dan tingkat prioritas pilihannya. Ketentuannya peserta dengan nilai lebih baik mendapat prioritas untuk dialokasikan lebih dahulu.
Walaupun pada prinsipnya tidak ada nilai batas lulus (Passing Grade), tetapi untuk mencegah adanya peserta ujian yang berspekulasi, misalnya hanya berkonsentrasi pada beberapa mata ujian yang dia kuasai dan sama sekali tidak mengerjakan mata ujian yang lain, ditetapkan bahwa apabila seorang peserta ujian mempunyai nilai dengan nilai baku –2,5 untuk dua mata ujian atau lebih maka yang bersangkutan tidak akan diikutsertakan dalam proses alokasi. Peserta ini otomatis tidak akan lulus dan nilai ini disebut Nilai Mati.
Alasan lain bahwa SIMAK UI akan menggunakan sistem Nilai Nasional ialah penggunaan Nilai Nasional di SPMB 2003 sebagai dasar seleksi jalur "khusus" UI pada tahun 2003 yang disebut dengan Sistem Penerimaan Mahasiswa Universitas Indonesia - Program Prestasi dan Minat Mandiri (SPMUI-PPMM) yang kontroversial itu. Proses seleksi pada SPMUI-PPMM menggunakan nilai rapor siswa di kelas 3 SMA minimal rata-rata 7 atau lebih dan memiliki peringkat nilai SPMB 2003 yang ditoleransi berkisar deviasi 5% s/d 7%. (lihat sini).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar